Kamis, Januari 16, 2014

Jujurlah, Itu Lebih Baik

Jujurlah, itu Lebih Baik 

Rabu, 8 Januari 2014 | 02:46 WIB

www.hariansenator.com | Mobile Edition

BANDARLAMPUNG - Calon Gubernur dari jalur independen Kol. CZI. Amalsyah Tarmizi S.IP, kembali menegaskan kepada pemangku kebijakan terutama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk lebih jujur kepada masyarakat, terhadap isu yang beredar, bahwa agenda Pemilihan Gubernur (Pilgub) akan gagal dilangsungkan 27 Februari mendatang.   

Amalsyah mengatakan, meski pahit, KPU harus memaparkan secara gamblang, tidak menjadi tumbal di kemudian hari. ’’Apakah benar hajat demokrasi ini benar-benar akan terlaksana pada 27 Februari. Saya ragu,” papar Amalsyah kepada Senator Lampung tadi malam (7/1). Dengan sikap jujur, sambung dia, tidak lagi membuat cemas publik, khususnya para kandidat baik bakal calon gunernur maupun bakal calon wakil gubernur. ’’Sudah banyak yang telah dikorbankan, baik tenaga, pemikiran, waktu apalagi materi. Ya, sikap jujur penting. Berani jujur hebat,” kata Amalsyah lewat sambungan telepon.

Nah, di tengah carut-marutnya demokratisasi di Sai Bumi Ruwa Jurai, mantan Danrem 043/Garuda Hitam itu, berharap Pemprov Lampung khususnya DPRD juga bersikap terbuka. ’’Kalau pun hanya bisa dilaksanakan pada 2015, saya legawa. Ya, saya legawa. Apa saya dan tim akan menuntut, tentu tidak. Kami selalu berupaya berfikir jernih, ini untuk mendukung terciptanya iklim demokrasi yang baik di Lampung,” papar pria kelahiran Jakarta 10 Juni 1962 itu.

Amalsyah pun memberikan beberapa gambaran, betapa sulitnya Pilgub dapat dilangsungkan pada tahun ini. Salah satu ganjalannya adalah Surat Edaran Mendagri No. 27O/2305/SJ tanggal 6 Mei 2013 tentang Pelaksanaan Pilkada. Mendagri Gamawan Fauzi, kata Amalsyah, telah menegaskan upaya percepatan pelaksanaan 43 Pilkada se-Indonesia, dua Provinsi Lampung dan Jawa Timur, termasuk 32 Kabupaten dan Sembilan kota. ’’Dalam surat itu ditegaskan Pilkada tidak boleh dilaksanakan tahun 2014 sebelum dan sesudah Pileg dan Pilpres. Pertanyaannya, apakah surat itu akan dicabut kembali,” paparnya. Bahwa ternyata Lampung tidak dapat melaksanakan Pilgub di tahun 2013, KPU Lampung akan laksanakan 2014. ’’Sahkah secara hukum? Ya, siapa pun pemenangnya akan menjadi cacat hukum. Ini saya dapat dari beberapa pengamat maupun pakar hukum. Kalau memang maunya Pilgub dilaksanakan Tahun 2015, sekali lagi tidak masalah bagi saya. Saya akan tetap maju di jalur independen,” bebernya.

Di sisi lain, dirinya berpendapat tidak mungkin Pilgub dilaksanaan pada tahun ini karena sinyal itu sudah terlihat. ’’Sampai hari ini tidak ada kabar, menyangkut tiga tahapan. Dari pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan 28 Desember-13 Januari 2014 belum juga ada realisasi. Belum lagi penetapan calon 6-13 Januari 2014 (tahapan selengkapnya lihat grafis). Lalu mau kapan lagi, saya terus memonitor ini,” timpalnya. 

Pada bagian lain, Amalsyah mengaku, timnya baik di Gerindra maupun Roemah Rakjat (RR) terus bergerak meski intensitasnya lebih berkurang dibandingkan sebelumnya. ’’Tentu ini akibat ketidakpastian yang kami terima,” imbuhnya.   

Meski demikian, kritik menyangkut dirinya terus saja berhembus padahal pihaknya berupaya untuk tidak larut terhadap isu-isu yang digulirkan. ’’Yang katanya saya masih aktif, yang katanya saya masih punya jabatan. Itu semua nggak benar. Saya sudah mundur dari posisi apapun. Tapi status saya tetap sebagai TNI. Lalu bagaimana dengan pejabat lainnya, baik calon yang dari PNS atau bukan. Coba anda kritik juga mereka yang memiliki kartu keanggotaan partai, padahal statusnya PNS. Ini kan nggak benar,” timpal mantan Aslog Kasdam II/Sriwijaya itu.    

Dirinya menyadari dalam proses pengajuan pencalonan, dibatasi dengan UU maupun peraturan KPU No.9/2012. Dalam  Pasal 25 sudah disebutkan calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. ’’Dan dalam ayat 3 sudah dijelaskan pula sebelum mengajukan pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat dua yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat kepala daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran pasangan calon. Untuk PNS atau TNI secara aturan bisa cuti, atau berhenti ya harus diikuti. Bukan sebaliknya, menentang aturan,” bebernya. (ful) 


Laporan/Editor: M. Syaiful Amri


http://hariansenator.com/v1/pilgub/587-kegelisahan-di-tengah-ketidakpastian-agenda-pilgub

Tidak ada komentar: